Pertanian

Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 830 / Kpts / RC.040 / 12 / 2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 521-848-2019 tentang Penetapan Kawasan Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan di Provinsi Sumatera Barat, serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 524-978-2016 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Peternakan di Provinsi Sumatera Barat maka Kabupaten Solok Selatan termasuk kedalam lokasi pengembangan kawasan pertanian Nasional dan Provinsi Sumatera Barat dengan komoditi prioritas adalah:

1. Tanaman pangan: meliputi padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu;

2. Hortikultura: meliputi bawang merah, cabai, jeruk, pisang dan manggis;

3. Perkebunan: meliputi tebu, kopi, teh, kakao, lada, cengkeh, pala, kelapa sawit, karet, dan kelapa; dan

4. Peternakan: meliputi sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi, ayam buras, dan itik.

 

Rencana pengembangan kawasan pertanian meliputi hampir diseluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan dengan sebaran sebagai berikut:

 Kawasan tanaman pangan tersebar di seluruh kecamatan dengan komoditi prioritas berupa padi (baik padi sawah maupun padi ladang), jagung, kacang-kacangan, ubi jalar, dan ubi kayu.

 Kawasan pertanian hortikultura tersebar di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu, Pauh Duo, Sangir, Sangir Jujuan, dan Sangir Batang Hari dengan komoditi berupa sayuran, buah-buahan, tanaman biofarmako, dan tanaman hias. Rencana pengembangan kawasan peruntukan pertanian hortikultura di Kabupaten Solok Selatan diarahkan untuk pengembangan komoditi prioritas berupa jeruk, pisang, manggis, durian, sayuran, cabai, bawang dan tanaman hias

 Kawasan perkebunan tersebar diseluruh kecamatan dengan komoditi prioritas berupa tebu, kopi, teh, kakao, lada, cengkeh, pala, kelapa sawit, karet, dan kelapa

 Kawasan peternakan tersebar diseluruh kecamatan dengan komoditi unggulan ternak, berupa sentra ternak sapi, sentra ternak kerbau, sentra ternak kambing, dan sentra ternak unggas (ayam dan itik)

 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan

kedaulatan pangan nasional dengan luas 9.162 Ha sawah, dengan rincian:

a. Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh seluas 2.027 Ha;

b. Kecamatan Sungai Pagu seluas 1.680 ha;

c. Kecamatan Pauh Duo seluas 1.538 Ha;

d. Kecamatan Sangir seluas 2.752 Ha;

e. Kecamatan Sangir Jujuan seluas 794 Ha;

f. Kecamatan Sangir Balai Janggo seluas 22 Ha; dan

g. Kecamatan Sangir Batang Hari seluas 349 Ha;