Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendorong perangkat daerah yang bertugas pada bidang pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) untuk bekerja lebih optimal. Pasalnya, saat ini Solok Selatan masih tertinggal dari segi PAD dibanding dengan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan dalam hal pendapatan, Solok Selatan tercatat berada dalam urutan 16 dari 19 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini. Sedangkan dari segi belanja, Solok Selatan berada pada posisi ke sembilan, sehingga dinilai pendapatan dan belanja tak imbang.
“Kemarin kami Rapat Koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Dalam Negeri, dievaluasi semua kabupaten/kota se Sumatera Barat. Jadi catatan pendapatan kita itu di nomor tiga terakhir, kita itu nomor 16. Artinya OPD yang bergerak dalam segi pendapatan harus optimal. Itu ada BPKD, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata dan lainnya untuk meningkatkan PAD kita. Dimana saat ini targetnya Rp 80 miliar,” kata Yulian dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro, Senin (15/8/2022).
Wakil Bupati juga menyebutkan bahwa ke depannya akan ada penyesuaian belanja pegawai berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Disebutkan bahwa nantinya akan dilakukan pengurangan belanja pegawai menjadi 30% saja dari alokasi APBD, sedangkan saat ini alokasi belanja pegawai di Solok Selatan berada di angka 45%.
“Kalau ini dilaksanakan, dampaknya kepada ASN 15% dikurangi, artinya ASN yang berdampak. Ini UU yang membatasi. Namun prosesnya masih panjang, masih ada aturan turunannya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yulian juga kembali mengingatkan kepada OPD yang bertanggungjawab atas pekerjaan-pekerjaan infrastruktur di daerah untuk mengebut pengerjaannya jelang akhir tahun ini. Belum lagi pengerjaannya saat ini juga bergantung pada cuaca.
Begitu juga dengan pekerjaan-pekerjaan non-fisik yang menjadi tanggungjawab masing-masing perangkat daerah, diharapkan juga dikerjakan sesuai dengan tupoksinya. Sehingga tidak adalah pekerjaan yang ditunda, fisik maupun non-fisik.
Sebab, pekerjaan yang tertunda dan tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja (Renja) yang telah ditetapkan akan berdampak pada penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Terakhir, Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mendekati peringatan Kemerdekakan Republik Indonesia yang jatuh pada Rabu (17/8/2022). Kegiatan yang dilaksanakan saat ini ditujukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang berupaya merebut kemerdekaan Indonesia.
“Untuk itu saya himbau kita melaksanaknan kegiatan ini. Kalau dulu pahlawan berjuang mati-matian, hari ini kita dituntut mengisi kemerdekaan. Bangsa yang besar selalu mengingat pahlawannya,” ucapnya.
Adapun apel gabungan ini dihadiri oleh seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Solok Selatan. (DISKOMINFO)