Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan dan menegaskan komitmen untuk mendorong netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024.
Hal ini ditegaskan Pjs. Bupati Solok Selatan, Adib Alfikri dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan dalam rangka Deklarasi dan Menjaga Netralitas ASN Kabupaten Solok Selatan.
Adib menjelaskan salah satu tugas Pjs. Bupati adalah menjaga dan mendorong netralitas ASN.
"Kita harus netral, netral tidak hanya dari ucapan saja. Tentunya sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf n, menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah," kata Adib di Aula Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut Adib menerangkan beberapa larangan dalam masa kampanye, diantaranya kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, dan segala kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu Paslon.
"Namun, jika ada menemukan bukti bukti tidak netralitas ASN, laporkan saja. Jika ada oknum- oknum ASN, kami siap bertindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.
Sementara Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Nila Puspita mengatakan bahwa Bawaslu terus akan melakukan pengawasan secara melekat, termasuk ASN dalam bermedia sosial.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan teruskan ke BKN," ujar Nila.
Selain itu, isu-isu seperti politik uang, menggunakan kekuasaan dan hal lain yang akan mencederai demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat juga menjadi perhatian Bawaslu Solsel.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, PJs Bupati Solok Selatan, Sekdakab, Asisten dan jajaran Kepala OPD se-Solok Selatan menandatangani deklarasi netralitas ASN. (DISKOMINFO)