Padang Aro - Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan, Kamis (18/8/2022).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, dari keputusan tersebut, sebanyak dua perangkat daerah dilebur ke OPD lain dan lima perangkat daerah lainnya mengalami perubahan nomenklatur dan urusannya.
Perampingan organisasi ini terlampir dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Solok Selatan.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, Pansus, dan pihak-pihak yang telah menuntaskan pembahasan mengenai ranperda ini hingga akhirnya bisa disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Evaluasi perangkat daerah dilakukan sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut kita semua untuk menciptakan OPD yang sederhana, ramping, namun kaya dengan fungsi. Reformasi birokrasi menjadikan perangkat daerah yang dinamis, lincah, personal, efektif, dan efisien. Oleh karena itu perampingan OPD ini menjadi langkah awal yang berarti besar untuk mewujudkan semua agenda reformasi birokrasi tersebut," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa adanya perampingan OPD ini juga dibutuhkan dalam strategi menyiasati lahirnya UU 1 Nomor 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mengamanatkan bahwa daerah agar bisa mengatur belanja pegawai masimal 30% dari APBD dan diberikan waktu selama lima tahun untuk sesuaikan postur APBD-nya.
"Oleh sebab itu perampingan organisasi jadi salah satu opsi yang signifikan untuk menjawab tantangan tersebut," imbuhnya.
Untuk itu dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah ini, segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk segera melaksanakan peraturan daerah ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan pembahasan mengenai perubahan peraturan daerah ini telah dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan pemerintah daerah.
.
"Memutuskan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
.
Lebih lanjut, Ketua Pansus Albert Arifin mengatakan keputusan Pansus untuk menyetujui Ranperda tersebut lantaran bertujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka, dan bertanggungjawab.
.
Dia menjelaskan bahwa struktur kelembagaan Kabupaten Solok Selatan saat ini belum mengakomodir kebutuhan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
.
"Terdapat beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja kecil namun secara struktur kelembagaan terlalu besar. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian antara mandat pusat dan kewenangan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan kebutuhan untuk mengawal target kinerja RPJMD," terangnya di kesempatan yang sama.
.
Adapun berdasarkan Peraturan Daerah yang baru ini, dua perangkat daerah yang akan dihapuskan yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Perhubungan.
.
Selanjutnya terdapat lima perangkat daerah yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan urusan perangkat daerah. Kelimanya antara lain:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A menjadi Dinas Pendidikan Tipe B;
b. Dinas Pertanian Tipe A menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tipe A;
c. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang sebelumnya juga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang minyak dan sumber daya mineral hanya menyelenggarakan urusan pemerintah bidag Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
e. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B berubah menjadi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan Tipe A. (DISKOMINFO)