Hari untuk Tahu Sedunia merupakan hari peringatan dimana masyarakat diingatkan kembali bahwa sejatinya mereka memiliki hak-hak untuk mengetahui segala macam informasi yang dibutuhkan melalui Lembaga Pemerintah demi kepentingan publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah mendukung kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memperoleh informasi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.