Surat Rekomendasi Sudah Keluar, RS Pratama Bersiap Jadi RS Tipe D

  Senin, 6 Maret 2023   157 kali   Administrator

Padang Aro - Kesiapan Rumah Sakit Pratama Solok Selatan untuk naik kelas segera terlaksana. Pasalnya, usai visitasi dari tim penilai pekan lalu, surat rekomendasi untuk rumah sakit ini naik kelas sudah dirilis.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan saat ini rumah sakit tersebut tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk registasi ke Kementerian Kesehatan.

"RS Pratama saat ini surat rekomendasinya sudah keluar untuk mengurus izin naik kelas ke Tipe D. Saat ini sedang mempersiapkan berbagai persyaratan, termasuk untuk kelengkapan BPJS," kata Khairunas dalam apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (6/3/2023).

Bupati menyebutkan, dalam proses perizinan tersebut harus melibatkan pihak-pihak terkait agar proses yang panjang tersebut bisa dirampungkan dalam waktu cepat.

Hal ini juga berlaku dengan berbagai kegiatan lainnya yang dilakukan oleh OPD, harus dilakukan dengan supertim.

Dalam kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten mulai berbuah manis. Tercermin dari deretan prestasi yang sudah diterima pemerintah dari berbagai institusi baik di tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

"Tentu kita harus lebih kencang lagi, terbukti melompat ada hasilnya," tandas Bupati.

Untuk diketahui, surat rekomendasi untuk kenaikan kelas ke RS Tipe D ini dikaluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 441.814/Yankes Rujukan/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Solok Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan.

"Hasil visitasi dan kesesuaian dokumen permohonan, serta verifikasi lapangan pada 1 Maret 2023 dengan ini kami sampaikan bahwa RS Pratama Solok Selatan telah memenuhi kecukupan dan kesesuaian persyaratan dan dapat rekomendasi untuk penerbitan izin Kenaikan Kelas Tipe D RS Solok Selatan serta wajib memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, sejak izin dikeluarkan," demikian mengutip surat tersebut. (DISKOMINFO)