Solok Selatan Sudah Punya Balai Restorative Justice, Bagaimana Alur Penyelesaian Kasusnya?

  Selasa, 4 Oktober 2022   316 kali   Administrator

Padang Aro - Solok Selatan sudah resmi memiliki satu Balai Restorative Justice yang bernama Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan, berlokasi di Nagari Padang Aia Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan. Dengan adanya balai ini maka penyelesaian kasus pidana tertentu dapat diselesaikan tanpa melalui tuntutan di meja hijau.

Namun demikian, tidak seluruh kasus pidana bisa diselesaikan melalui balai ini. Kasus yang diajukan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron mengatakan pada dasarnya balai ini bisa menyelesaikan kasus pidana. Namun terdapat syarat tertentu, yang paling utama adalah persetujuan dari kedua belah pihak bahwa kasusnya akan diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Syaratnya pertama ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perilaku itu kurang dari Rp 2,5 juta. Itupun harus ada syarat kembali berdasarkan perdamaian antara kedua belah pihak, keluarga kedua belah pihak, dan disaksikan oleh pemuka adat dan agama,” jelas Yusron usai peresmian Balai Restorative Justice di Sangir Jujuan, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut, Yusron mengatakan bahwa kasus yang diselesaikan ini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Setelah itu, pihak Kejaksaan Negeri akan mengajukan persetujuan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Setelah diperoleh persetujuan barulah proses penyelesaiannya bisa dilakukan.
“Tapi sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan antara kedua belah pihak bahwa kita akan menyelesaikan berdasarkan restorative justice,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Solok Selatan sudah pernah melakukan penyelesaian satu kasus secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Kepala Bagian Hukum, Alkhairi Fajri, S.H, M.KN mengatakan kasus tersebut diselesaikan di Kejaksaan Negeri karena sebelumnya memang belum ada balai yang khusus untuk melayani penyelesaian kasus secara restoratif ini.
“Sebelumnya sudah ada yang diputus di sini, di Sangir Jujuan pertama kali diputus berdasarkan restorative justice. Masih ditempatkan di kejaksaan. Nah karena ini sudah ada, jadi akan dilakukan di sini nanti. Jadi yang hadir adalah jaksa, keluarga, saksi, tokoh pemuda, tokoh adat, dan lain-lain,” terangnya.
Ke depan, diharapkan balai ini akan ada di seluruh nagari di Solok Selatan. Namun sebelumnya hal itu direalisasikan, penyelesaian kasus pidana secara restoratif ini bisa dilakukan di balai yang berlokasi di Nagari Padang Air Dingin, Sangir Jujuan ini. (DISKOMINFO)