Sambut HUT Kab. Solok Selatan, Bupati Khairunas Buka Lomba Mural dan Lepas Ikan Larangan

  Minggu, 11 Desember 2022   207 kali   Administrator

Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuka secara resmi penyelenggaraan Lomba Mural dalam rangka HUT Kabupaten yang akan jatuh pada 7 Januari 2023 mendatang. Lomba ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan untuk memeriahkan hari jadi kabupaten.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan lomba ini merupakan ajang kreativitas bagi seniman yang berasal dari kabupaten ini maupun dari daerah lainnya. Selain itu juga dijadikan sebagai sarana untuk menghindari terjadinya vandalisme di Solok Selatan.

"Kegiatan ini dapat meningkatkan dan mengembangkan kreatifitas serta menyalurkan ide dan bakat para seniman mural, tentu kegiatan ini akan menghasilkan hiasan dinding dari hasil karya seniman lomba mural Solok Selatan yang dapat memperindah Kawasan Saribu Rumah Gadang kita ini," kata Khairunas saat membuka kegiatan ini, Minggu (11/12/2022).

Harapannya, kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan memanfaatkan penahan tebing Batang Bangko, yang merupakan lahan tidur dan tidak dimanfaatkan, menjadi kanvas yang luas bagi seniman.

Bupati berpesan kepada peserta yang terlibat dalam kegiatan ini untuk berlomba dengan segenap kemampuan, menunjukkan kreatifitas, dan menghasilkan karya terbaik. Karena akan menjadi kebanggaan sebab karya tersebut akan diabadikan di Kawasan Saribu Rumah Gadang.

Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan dilakukan pemolehan cat pertama oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Solok Selatan. 

Bersamaan dengan pembukaan kegiatan ini, Bupati dan jajarannya juga melakukan pelepasan ikan larangan yang ditempatkan di Batang Bangko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu.

Sebanyak 25.000 bibit ikan garing dilepaskan di aliran sungai ini dengan harapan ikan tersebut akan tumbuh dan dapat dinikmati bersama oleh masyarakat. 

Kegiatan pelestarian perairan umum melalui zona larangan yang disepakati oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Sanksi bisa dikenakan apabila zona larangan diganggu, sanksi ini biasanya berupa sanksi adat dan denda yang telah disepakati. (DISKOMINFO)