Padang Aro - Dalam upaya peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, kegiatan sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dibuka dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Solok Selatan, H Yulian Efi, yang bertempat di Aula Kantor Bappeda, Jumat (08/07/2022).
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 telah mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Upaya mendukung keluarga dalam melaksanakan 8 fungsi, yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosial dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan sehingga akan dihasilkan keluarga berkualitas yang kemudian akan melahirkan generasi yang lebih baik dan berkarakter.
Saat ini remaja Indonesia hidup pada zaman industri 4.0, sebuah era yang sangat berbeda dari generasi orang tua mereka. Perbedaan tersebut melahirkan perbedaan pengetahuan antara orang tua dan anak yang sering sekali tidak selaras dan sejalan. Industri 4.0 melahirkan gangguan (distrption) dan pergeseran ( shifting ) diberbagai lini kehidupan, yang mengubah pola interaksi, nilai, norma, sistem, tatanan, kebutuhan, tantangan, peluang, ancaman dan paradigma baru diberbagai sektor yang perlu disikapi secara bijaksana oleh para remaja dan segenap anggota keluarga.
Wakil Bupati dalam sambutan mengatakan, sebagai energi dan modal masa depan, remaja memerlukan pembinaan dan penguatan kapasitas agar siap menghadapi tantangan zaman sekaligus mampu membangun keluarga berkualitas di masa mendatang.
Seperti yang kita ketahui pemerintah daerah memiliki perioritas pembangunan peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter salah satunya melalui program dan kegiatan GenRe, melalui pengabdian duta dimasyarakat dengan motto "setahun menjabat seumur hidup menginspirasi" yang mengajak para remaja dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara matang dan melewati setiap tahapan 5 transisi yaitu pola hidup sehat, pendidikan, karir, berkeluarga dan bermasyarakat.
Terkait hal tersebut juga telah ditetapkan standar Pusat Pembelajaran Keluarga PUSPAGA) dengan memperhatikan 5 prinsip bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendengarkan padangan anak dan mudah di akses.
Dengan adanya Sosialisasi ini Wabup Solok Selatan berharap agar unit layanan keluarga yang akan dibentuk nantinya di tingkat kabupaten dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dimana urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak menjadi lampiran urusan pembagian kewenangan pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai tingkat Nagari.
"Semoga Pusat Pembelajaran Keluarga nantinya dapat berdiri di setiap Nagari se-Kabupaten Solok Selatan guna untuk generasi muda kedepannya", harap Yulian Efi. (DISKOMINFO)