Pemkab Solsel Mutakhirkan Data Objek dan Subjek PBB di 3 Kecamatan

White_and_Green_Simple_Typographic_Fashion_Instagram_Post.png

Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pendataan dan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo, dan Sangir Batang Hari.

Kepala BPKD yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan Alfiandri Putra mengatakan pendataan ini dilakukan untuk memperbaharui data wajip pajak berupa validasi objek dan subjek pajak.

"Selain itu juga melakukan penilaian atas NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sehingga didapatkan nilai wajar sebagai dasar perhitungan PBB-P2," kata Alfiandri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan, pendataan terakhir untuk tiga kecamatan ini dilakukan pada awal milenium silam atau pada tahun 2000. Sehingga saat ini data yang tersedia sudah tidak akurat dan tidak wajar lagi seiring dengan perkembangan zaman.

Pendataan ini dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, yakni PT Geomosaic Indonesia dengan kontrak kerja pengadaan jasa konsultan non konstruksi Pendataan dan Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan.

Dari proses ini diharapkan akan tersedia data objek pajak dan subjek pajak yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menghasilkan penerimaan daerah yang lebih meningkat.

Proses pendataan ini dilakukan sejak 14 Juni sampai 14 Desember 2023 mendatang dengan sistem melakukan pemetaan (mapping) ulang bidang tanah.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh pemilik bidang tanah untuk memberikan informasi yang benar dan akurat demi terciptanya rasa keadilan dan tersusunnya data PBB-P2 yang benar dan terpercaya. (DISKOMINFO)