Pendataan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 TAhun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap Ormas harus melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol.
Selanjutnya, Ormas yang sudah ada dalam data tersebut akan mendapatkan pemberdayaan dan pembinaan langsung dari Kesbangpol Solok Selatan.
Pendataan ini dilakukan secara online melalui QR Code yang ada pada flyer atau melalui link http://gg.gg/dataormaskesbangpolsolsel2022.
Ormas akan diminta untuk mengisi data seputar organisasinya, mulai dari nama dan tahun berdirinya, lokasi, jenis organisasinya hingga status badan hukum organisasi tersebut. Pastikan untuk memiliki akte dari Kementerian Hukum dan Ham jika Ormas tersebut sudah legal.
Pendataan ini akan dilakukan selama periode September-Desember 2022 nanti.
Jadi tunggu apa lagi, yuk daftarkan Ormas kita!