Padang Aro - Jelang Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 2024, Kabupaten Solok Selatan mendeklarasikan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deklarasi ini dilakukan dalam rangka Gerakan Sadar Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan oleh Bawaslu Solok Selatan, di Aula Wisma Ummi Kalsum Muara Labuh, Jumat (06/10/2023).
Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan Irwanesa mengatakan tahapan pemilu yang sedang berjalan untuk menyongsong Pileg di 14 Februari 2024 perlu dipersiapkan.
"Untuk itu ASN dituntut harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Jika ini terjadi maka ASN tidak netral lagi," kata Irwanesa.
Menurutnya, aturan ASN tentang disiplin pegawai menjadi pedoman untuk menerapkan disiplin dan kode etik.
"Kepada ASN agar dapat memahami netralitas ASN sehingga diperoleh batasan-batasan bagi kita dan turut menyampaikan juga kepada ASN di OPD masing-masing," ajaknya.
Kegiatan Deklarasi Netralitas ASN di Kabupaten Solok Selatan ini merupakan sosialisasi Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri juga mengingatkan kembali UU tentang ASN dan netralitas ASM dalam menghadapi Pemilu 2024.
"ASN punya peran penting dalam menjaga netralitas... Pemilu 2024 berjalan adil, juga mengajak ASN ikut mensukseskan Pemilu 2024," katanya.
Ini juga sudah menjadi tugas Bawaslu dan mempunyai wewenang dalam menangani netralitas ASN.
"ASN jangan sampai terlibat dengan politik praktis," pesannya.
Dengan deklarasi netralitas ASN jelang Pemilu, diharapkan dapat akan terhindarnya ASN dari segala bentuk pelanggaran. Selain itu juga mewujudkan ASN yang netral dan bermartabat. (DISKOMINFO)