Gali Potensi PAD, Pemkab Solok Selatan Godok Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

  Selasa, 13 Desember 2022   125 kali   Administrator

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah menggodok naskah akademik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bersifat Forum Discussion Group (FGD) yang juga diikuti oleh perangkat daerah  terkait. 

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Sesuai Pasal 94, UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi untuk ditetapkan kedalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah," ujar Marfiandhika, Selasa 13/12/2022. 

Adapun Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi terdiri dari jenis, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. 

Dalam merancang naskah akademik penyusunan rancangan Perda tersebut, menggandeng langsung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr Suhairi, M.Si, Ak,  Dr. Suhanda, M.Si, Ak, Dr. Raudhatuk Hidayah, M.Si, Ak dan Nini Syafrayeni, M.Si, Ak.

Sementara Dr. Suhairi selaku tenaga ahli mengatakan naskah akademik yang dirancang akan memuat prinsip dasar dan kerangka regulasi sehingga menjadi landasan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah, juga mempedomani beberapa aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan lainnya. 

Kemudian naskah tersebut juga untuk menjawab permasalahan yang dihadapi pemerintah kabupaten dalam penerapan peraturan daerah, seperti penetapan dan penilaian NJOP dan lainnya. 

Diharapkan nantinya, penyusunan naskah akademik akan menghasilkan Ranperda yang berkualitas dan terukur, sehingga aturan tersebut secara optimal, efektif dan efisien dibuat untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. 

Selain itu juga untuk meminimalisir ketergantungan pendapatan daerah dari transfer pusat dan memperkuat ruang fiskal daerah dan kebijakan fiskal daerah terkait pajak dan retribusi. (DISKOMINFO)