Padang Aro - Dinas Komunikasi dan Informatika menyebut adanya tindakan vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah kabupaten ini hingga merusak fasilitas umum dapat merugikan banyak orang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Firdaus Firman mengatakan vandalisme yang dilakukan baru-baru ini di wilayah Solok Selatan menyebabkan kerugian banyak pihak.
"Tidak seharusnya kita sebagai masyarakat merusak fasilitas umum yang sudah disediakan. Apalagi infrastruktur komunikasi yang dirusak, ini tak hanya merugikan perusahaan penyedia namun juga masyarakat sebagai pengguna fasilitas tersebut," kata Firdaus dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Hal ini menyusul terjadinya pencurian perangkat pada menara telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel pada site PDA 005 Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Manager Network Service Telkomsel Padang Andi Suapril melaporkan bahwa dampak dari vandalisme ini layanan jd terganggu yang pasti berdampak kepada kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Saat ini kita lagi kecurian perangkat di site PDA005.dan kita lagi prepare pengumpulan part buat percepatan recovery-nya," kata Andi.
Dia menjelaskan bahwa menara telekomunikasi tersebut sudah tidak bisa beroperasi sejak 9 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
Andi mengharapkan seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar menara telekomunikasi lainntya di Solok Selatan untuk ikut aktif dalam menjaga fasilitas ini.
"Jika ada yang melihat orang sedang bekerja di dalam lokasi menara telekomunikasi di lingkungannya, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan mau ngapain, minta surat kerja dan kalau perlu beritahu ke petugas kami di area Solok Selatan. Semoga vandalisme ini bisa kita cegah dan berantas bersama-sama," kata Andi.
Dampak yang dirasakan masyarakat mengenai vandalisme ini pun sudah dilaporkan langsung oleh UPT SD N 18 Sungai Ipuh kepada Diskominfo.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Anton Septora, disampaikan bahwa ASN yang mengajar di sekolah tersebut sudah mengalami kendala telekomunikasi, terutama dalam pengambilan absen online sejak 9 Oktober lalu. (DISKOMINFO)