Dinkes Solok Selatan Larang Pemberian Obat Sirup Untuk Anak

  Jumat, 21 Oktober 2022   167 kali   Administrator

Padang Aro - Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan himbauan terkait dengan penggunaan obat sirup di Lingkungan Kabupaten Solok Selatan. Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari terus meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipkal (GgGAPA).
Himbauan ini bernomor 440/1665/Yankes/Dinkes/X/2022 dan ditujukan kepada penyedia layanan kesehatan, mulai dari RSUD Solok Selatan RS Pratama Solok Selatan, UPT Puskesmas se-Solok Selatan, tenaga kesehatan, apotek dan toko obat, serta seluruh masyaerakat Solok Selatan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Pendewal, M.H mengatakan himbauan ini disampaikan berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penyebab GgGAPA. Selain itu juga mengingat karena terus meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.
Berikut rincian himbauan tersebut.
Mungkin gambar teks
A. Bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, dan Puskesmas:
1. Untuk sementara tidak menggunakan obat dalam bentuk sirup untuk pasien usia di bawah 18 tahun, terutama di bawah 6 tahun sampai ada ketentuan lain;
2. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar duugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat menggantu dengan obat puyer dalam bentuk kemoterapi;
3. Peresepan obat [uyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian;
4. Puskesmas dan rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.
Mungkin gambar teks yang menyatakan '2. Bagi Apotek dan Toko Obat Seluruh apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
B. Bagi apotek dan toko obat diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Mungkin kartun satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan '3. Bagi Masyarakat 1. Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil invetigasi menyeluruh oleh Kementrian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala GgGAPA seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak. 3. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan resiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dll).'
C. Bagi masyarakat
1. Untuk sementara waktu tidaki membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM;
2. Tetap tenang dan waspada pada gejala GgGAPA, seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak;
3. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi seperti di kerumunan, ruang tertutup, lingkungan yang tidak menggunakan masker, dan lain-lain. (DISKOMINFO)